- Berperan serta menuju rekonstruksi pendidikan di Indonesia, dengan paradigma toward Community Based Education, Learning Oriented, Broad Based and Lifeskill.
- Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 (sembilan) tahun, yaitu jenjang SD 6 tahun dan SMP 3 tahun.
- Bahwa proses pendidikan generasi muda adalah tanggung jawab bersama.
- Adanya keprihatinan memisahkan mata pelajaran umum dengan pelajaran agama di lembaga pendidikan pada umumnya.
- Adanya keprihatinan sangat kurangnya pembinaan karakter/akhlak mulia dan pemahaman/pengamalan agama khususnya pada peserta didik.
- Kecenderungan terjadinya in-efisiensi dalam proses pembelajaran, sehingga meskipun muatan dan jam pelajaran jumlahnya banyak tetapi tingkat penguasaan peserta didik tetap minimal.
- Ketertinggalan dalam iptkes dan bahasa asing peserta didik, terutama pada institusi-institusi pendidikan yang berbasis Islam.
- Adanya semangat yang besar untuk mendirikan lembaga pendidikan modern berbasis Islam yang mampu melahirkan generasi Islam unggul dan kemudahan akses belajar.
- Banyaknya harapan orang tua akan jenjang sekolah yang berkelanjutan (SMP) yang berbasis Islam dan mudah dijangkau, serta kekhawatiran orang tua terhadap lokasi sekolah lanjutan yang pada umumnya jauh.
- Pentingnya pembekalan ilmu syar’i, tatacara beribadah yang baik dan benar sesuai manhaj as-Salaful ummah serta keterampilan dalam membaca al-Quran sesuai kaidah pada generasi muda.