1. Berperan serta menuju rekonstruksi pendidikan di Indonesia, dengan paradigma toward Community Based Education, Learning Oriented, Broad Based and Lifeskill.
  2. Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 (sembilan) tahun, yaitu jenjang SD 6 tahun dan SMP 3 tahun.
  3. Bahwa proses pendidikan generasi muda adalah tanggung jawab bersama.
  4. Adanya keprihatinan memisahkan mata pelajaran umum dengan pelajaran agama di lembaga pendidikan pada umumnya.
  5. Adanya keprihatinan sangat kurangnya pembinaan karakter/akhlak mulia dan pemahaman/pengamalan agama khususnya pada peserta didik.
  6. Kecenderungan terjadinya in-efisiensi dalam proses pembelajaran, sehingga meskipun muatan dan jam pelajaran jumlahnya banyak tetapi tingkat penguasaan peserta didik tetap minimal.
  7. Ketertinggalan dalam iptkes dan bahasa asing peserta didik, terutama pada institusi-institusi pendidikan yang berbasis Islam.
  8. Adanya semangat yang besar untuk mendirikan lembaga pendidikan modern berbasis Islam yang mampu melahirkan generasi Islam unggul dan kemudahan akses belajar.
  9. Banyaknya harapan orang tua akan jenjang sekolah yang berkelanjutan (SMP) yang berbasis Islam dan mudah dijangkau, serta kekhawatiran orang tua terhadap lokasi sekolah lanjutan yang pada umumnya jauh.
  10. Pentingnya pembekalan ilmu syar’i, tatacara beribadah yang baik dan benar sesuai manhaj as-Salaful ummah serta keterampilan dalam membaca al-Quran sesuai kaidah pada generasi muda.